Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Muhammad Khoirul
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMAN 14 Semarang (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Kaligawe No.20 Rt.01/Rw.3 Semarang
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Abdurrahman Jalil
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Pelayan Restauran
Alamat saat ini : Jl. Surtikanti No.51 Rt.03/Rw.01 Semarang
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 21 Desember 2012 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 250 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan rumah Ginanjar Darmawan
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bajuri
Sebelah utara : Berbatasan dengan Sungai Banjir Kanal
Sebelah selatan : Berbatasan dengan rumah Bachdim Rezp
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 170 M2
Atap : Asbes
Dinding : Kayu Jati
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 21 Dsember 2012. Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Semarang 21 Desember 2012
(Muhammad Khoirul)
(Abdurrahman Jalil)
Saksi Ke I
(Fery Rembo)
(Derca Nusa)
(Nutra Koliga)
(Loli Prisal)
0 coment:
Posting Komentar