Tieta itoe Titut On Minggu, 26 Desember 2010

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Muhammad Khoirul
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMAN 14 Semarang (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Kaligawe No.20 Rt.01/Rw.3 Semarang

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Abdurrahman Jalil
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Pelayan Restauran
Alamat saat ini : Jl. Surtikanti No.51 Rt.03/Rw.01 Semarang

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 21 Desember 2012 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 250 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan rumah Ginanjar Darmawan
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bajuri
Sebelah utara : Berbatasan dengan Sungai Banjir Kanal
Sebelah selatan : Berbatasan dengan rumah Bachdim Rezp

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 170 M2
Atap : Asbes
Dinding : Kayu Jati
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 21 Dsember 2012. Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Semarang 21 Desember 2012



Tanda tangan masing-masing



Pihak Ke I (Penjual)





(Muhammad Khoirul)



Pihak Ke II (Pembeli)





(Abdurrahman Jalil)








Saksi-saksi


Saksi Ke I




(Fery Rembo)


Saksi Ke II




(Derca Nusa)



Saksi Ke III




(Nutra Koliga)




Saksi Ke IV




(Loli Prisal)

0 coment:

Posting Komentar

Powered By Blogger